nasional

Kehalalan Produk UMKM di Perppu Cipta Kerja Tak Lagi Melalui Validasi MUI

Senin, 2 Januari 2023 | 12:59 WIB
Ilustrasi label halal MUI. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sejumlah peraturan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mesti jadi perhatian.

Salah satunya kehalalan produk yang kini tak lagi harus melalui validasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk mempermudah perizinan di sektor perdagangan, diantaranya mengenai label halal.

Dengan demikian, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, MUI akan tetap menjadi garda penetapan label halal pada produk dagang, kecuali untuk pelaku UMKM.

Kebijakan terkait tertulis lengkap dalam Pasal 4A Perppu Ciptaker, yang terselip di antara Pasal 4 dan Pasal 5.

Selengkapnya, berikut ini merupakan isi Pasal 4A Perppu Ciptaker yang mengatur proses penetapan label halal produk UMKM.

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Pemerintah melalui Menteri ikut bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, seperti yang tertulis dalam ayat (1).

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," kata pasal 5 ayat 3, Perppu Ciptaker.

Menteri terkait selanjutnya dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah menyelaraskan dengan keperluan.

Adapun ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan adanya kemudahan tersebut, Pelaku Usaha UMKM yang telah memperoleh Sertifikat Halal berikutnya wajib melakukan lima hal.

- Pertama, mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

- Kedua, menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB