nasional

DPR Minta Pertamina Harus Sosialisasikan Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Dibarengi dengan Data yang Akurat

Selasa, 20 Desember 2022 | 10:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo. (ft: int)

Disisi lain Sartono berpandangan, memang pada kondisi saat ini beban APBN negara sangat berat, dimana outlook subsidi BBM dan LPG 3 kg 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Oleh karena itu, pembatasan memang Langkah yang tidak mungkin dielakkan.

Ia pun menambahkan, jika kebijakan itu dilakukan Pemerintah harus sangat berhati-hati, LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro.

"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari usaha mikro. Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar," tegas bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.

"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," kata Irto

Diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.

Tutuka mengatakan pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB