nasional

IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus Setoran Perlindungan Tambang Ilegal yang Libatkan para Jenderal

Senin, 7 November 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi tambang batubara (ft: Pikiran Rakyat)

"Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di tingkat jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural," jelas Sugeng.

Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang tidak terlibat Kabareskrim Polri.

"Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Selain itu, untuk melindungi diantara para jenderal polisi," sebutnya.

Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta diatas, dapat dikatakan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak disertai izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya koordinasi dari pengusaha tambang tambang ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara itu dalam huruf b dinyatakan bahwa kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang dari tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

Selain itu, penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha batubara ilegal Kombes BH (saat ini Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen AA sebagai Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan menemukan bukti pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembinaan dan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha penambang batubara ilegal yang terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak antara lain mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, Aiptu (purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen era Propam Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo di Kapolri. SPT diatas terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi pergunjingan yang menyebabkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, masyarakat sangat menunggu Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo yang akan datang kepada kepala ikan busuk" dan ucapan "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan ikut api dikeluarkan". Sebab, semua ini dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. .***

Halaman:

Tags

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB