nasional

Polemik Rencana Ekspor Pasir Laut, Yusri: Konsep APPL Lebih Matang Dibanding KKP

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:57 WIB
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) angkat bicara terkait materi acara B-Talk Kompas TV bertajuk 'Ekspor Pasir Laut Jadi Kemelut' yang dipandu oleh host Mysister Tarigan, Selasa (6/6/2023) malam.

"Jika menyimak materi dialog antara Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepulauan Riau (Kepri), Herry Tousa dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Menoppo dan wartawan senior Kontan, Titis Sudirna terkait pemanfaatan sedimentasi pasir laut, membuka perspektif kami terhadap PP 26/2023 ini," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (7/6/2023).

Menurut Yusri, sejauh ini, jika dibandingkan antara konsep jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan konsep APPL, terlihat jelas oleh publik bahwa APPL memiliki konsep yang lebih matang dan detail.

"Konsep yang dipaparkan Herry Tousa sebagai Ketua APPL Kepri jelas sudah mengacu pada beberapa undang-undang, mulai dari  Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Otonomi Daerah," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri menyatakan, sikap APPL yang menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu terburu-buru mencabut moratorium ekspor pasir laut, sudah sangat benar.

Tapi sayangnya menurut Yusri, KKP tidak mengakomodir kepentingan semuanya itu. "Silakan baca isi Pasal 3 ayat b PP 26/2023, bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah yang dikecualikan dalam pengelolaan hasil sedimentasi ini," kata Yusri.

Jadi menurut Yusri, produk PP 26/2023 telah mengabaikan banyak UU terkait, sehingga harus direvisi. "Jika tidak, kami akan mengajak banyak elemen yang merasa dirugikan untuk menggugat produk  PP 26/2023 tersebut ke Makamah Agung," ungkap Yusri.

Yusri lantas mengungkapkan, sudah benar apa yang dikatakan Hery Tousa bahwa  pembersihan sedimentasi itu harus di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika tidak, pasir itu akan dianggap limbah. Singapura akan menolak produk limbah sebagai bahan reklamasi.

Masih menurut Herry, kata Yusri, hal terpenting adalah harus jelas dulu bagaimana mulai dari tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap pengelolaan pembersihan sedimentasi itu dapat mengurangi dampak lingkungan dan memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan daerah.

"Tentu hal ini menyangkut penggunaan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan, menjual dengan sistem satu pintu di bawah kordinasi BUMN tambang ke JTC Singapore, termasuk melakukan evaluasi setiap enam bulan dan jika ada dampak negatif, maka harus segera distop di lokasi terdampak," jelas Yusri mengutip pernyataan Herry.

Kemudian, menurut Yusri, adanya lokasi prioritas pembersihan pasir laut hasil sedimentasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) merupakan konsep yang paling benar.

"Sebab IUP OP (Operasi Produksi) diterbitkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu tentu sudah dilengkapi dokumen Amdal  yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan," kata Yusri.

Terpisah, Yusri juga menyatakan kekecewaan CERI atas kualitas penjelasan dari jajaran KKP sejauh ini.

"Kami tidak habis pikir juga ya, situasi sudah seperti saat ini, sudah menjadi polemik yang terus meruncing, tapi keterangan-keterangan yang dipaparkan jajaran KKP mulai dari Menteri hingga bawahannya, menurut penilaian kami hanya pernyataan normatif yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh publik saat ini. Yang dibutuhkan publik saat ini penjelasan yang masuk akal dan detail dari jajaran KKP terkait terbitnya PP 26/2023 itu, apakah sudah melalui harmonisasi antara kementerian terkait atau belum, bukan hal-hal normatif saja," kata Yusri.

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB