nasional

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. “Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut, dilansir kompas.com.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya.

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta.

Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan.

Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB