nasional

Tenang! Pemerintah Pastikan Hak Adat atas Tanah Ulayat Tetap Utuh

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:06 WIB
Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia. (f: JPNN.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, pendaftaran tanah ulayat tidak akan menghilangkan hak masyarakat hukum adat maupun mengubah statusnya menjadi tanah negara.

Sebaliknya, pengadministrasian dan sertifikasi tanah ulayat justru bertujuan memberikan perlindungan hukum agar hak masyarakat adat tetap terjaga.

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia mengatakan, masih terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa pendaftaran tanah ulayat akan membuka jalan bagi negara atau investor untuk menguasai tanah adat.

Padahal, anggapan tersebut tidak benar. "Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat," ungkap Rezka, dikutip laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/7/2026), dilansir kompas.com.

Tujuan utama dari sertifikasi tanah ulayat adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah.

"Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," lanjutnya. Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurut dia, kehadiran negara melalui proses pengadministrasian tanah ulayat justru bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat memperoleh perlindungan yang lebih kuat di tengah perkembangan zaman.

Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan kewajiban, melainkan hak yang dapat dipilih oleh masyarakat hukum adat.

"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," kata Rezka.

Rezka menuturkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertipikasi akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga dapat mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, melindungi aset masyarakat adat, serta mengurangi risiko penguasaan atau peralihan tanah secara tidak sah.

Menurut dia, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi berikutnya.

"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," ujarnya.

Halaman:

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB