Pernah Dikoreksi Mahkamah Agung
Hengki mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya pernah mendapat koreksi dari Mahkamah Agung (MA).
Ia merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
MA juga menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut.
Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rambu yang wajib dipatuhi pemerintah.
Karena itu, CERI mempertanyakan mengapa pemerintah justru kembali mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
"Jika memang ada dasar hukum baru atau penyesuaian regulasi, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dijalankan secara diam-diam," ujar Hengki.
Soroti PP Nomor 31 Tahun 2025
Selain itu, CERI juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut menjadi dasar perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2023.
Hengki mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2025.
Namun, menurut penelusuran CERI, dokumen regulasi tersebut belum dapat ditemukan pada situs resmi pemerintah maupun basis data peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat heran. Situs resmi BPK RI biasanya memuat seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, PP Nomor 31 Tahun 2025 ini justru belum dapat diakses publik. Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pembentukan regulasi tersebut," kata Hengki
Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dokumen yang diungkap CERI serta dugaan persiapan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. ***.