“Karena konsep SPPG yang sekarang butuh modal besar, akhirnya pemiliknya ya orang-orang berduit saja. Jangan heran jika pemilik SPPG banyak dari para politisi, pejabat, pengusaha, DPR, TNI, Polri seperti yang banyak dipersoalkan saat ini. Level UMKM, kantin sekolah, katering kecil pun tersingkir,” ujarnya.
Sebagai solusi, Agus mengusulkan agar konsep SPPG dipecah menjadi unit-unit dapur yang lebih kecil dengan kapasitas maksimal sekitar 500 porsi per hari.
Dengan skema tersebut, satu SPPG dapat dipecah menjadi sekitar enam dapur yang dikelola masyarakat setempat.
Ia bahkan mengusulkan penggunaan nama yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti “Katering Warga” atau “Dapur Nusantara”, sebagai pengganti istilah SPPG.
Menurutnya, model dapur skala kecil akan membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam program MBG tanpa harus menyediakan modal miliaran rupiah.
“Semakin banyak titik dapur, penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi di daerah akan meningkat juga. Tujuan sama-sama tercapai tanpa banyak drama perdebatan soal gizi,” kata Agus.
Selain itu, nilai investasi yang lebih rendah diyakini dapat mengurangi praktik jual beli titik dapur yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Menurut Agus, tingginya potensi keuntungan dari satu titik SPPG membuat keberadaannya menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Penerima Manfaat Perlu Ditata Ulang
Selain mengusulkan perubahan pola pengelolaan dapur, Agus juga menilai sasaran penerima manfaat MBG perlu ditinjau kembali agar lebih tepat sasaran.
Menurut dia, program tersebut dapat diarahkan untuk membantu kelompok masyarakat yang selama ini rentan terhadap beban pengeluaran harian, seperti buruh harian lepas, buruh tani, pekerja bangunan, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.
“Penerima program ini bisa menyasar buruh tidak tetap seperti buruh tani, bangunan, dan lainnya yang bekerja harian tanpa mendapat makanan. Setidaknya upah kerja harian bisa untuk keluarga, jadi mengurangi pengeluaran harian juga,” ujarnya.
Ia mencontohkan buruh tani di sejumlah daerah yang memperoleh upah harian sekitar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu tanpa fasilitas makan dari pemberi kerja.
Dalam kondisi demikian, bantuan makan siang dinilai dapat mengurangi pengeluaran harian pekerja dan meningkatkan daya beli keluarga.
Selain pekerja harian, Agus mengusulkan agar program MBG juga menjangkau masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), lansia, serta warga kurang mampu yang diusulkan melalui mekanisme pemerintah desa.