JAKARTA, RIAUSATU.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan praktik markup anggaran dan kecenderungan monopoli dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Temuan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mengatakan indikasi penyimpangan itu diperoleh dari pemantauan di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Pemantauan dilakukan bersama jaringan pemantau serta alumni sekolah antikorupsi ICW.
“Temuan ini mencakup tiga klaster utama, yakni anggaran, pengadaan, serta relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” ujar Eva di Kantor ICW, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 April 2026.
Pada aspek anggaran, ICW menemukan perbedaan signifikan dalam biaya pembangunan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Di sejumlah lokasi, biaya pembangunan dilaporkan bervariasi antara Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar tanpa standar yang jelas.
Menurut Eva, ketidaksamaan tersebut menunjukkan tidak adanya patokan harga yang transparan, padahal ketentuan pemerintah telah mengatur kewajiban penyusunan rincian biaya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program tersebut.
Selain itu, ICW juga menemukan indikasi markup harga bahan pangan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000 dibandingkan harga pasar.
Selisih tersebut diduga muncul dari praktik kerja sama antara pengelola dapur dan pemasok yang kemudian dilaporkan sebagai dasar penggantian biaya kepada pemerintah.
ICW turut mencatat adanya pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak pada kualitas makanan.
Di sedikitnya 14 titik pemantauan, ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas yang diterima oleh penerima manfaat.
Sementara itu, dalam aspek pengadaan, ICW menyoroti praktik yang dinilai cenderung monopolistik.