Selain itu, belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden.
Regulasi ini diharapkan mampu mengatur secara jelas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, KPK juga mendorong peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak menimbulkan praktik rente serta tetap menjaga kualitas layanan.
Rekomendasi lainnya mencakup penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK turut menekankan pentingnya penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga menilai penetapan indikator keberhasilan program yang terukur menjadi krusial.
Pengukuran awal (baseline) diperlukan sebagai pijakan dalam mengevaluasi efektivitas dan dampak program secara berkelanjutan. ***