Organisasi juga mendorong pemerintah menetapkan undang-undang serta regulasi mengenai kedaulatan digital.
Selain itu, SMSI mengusulkan pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
Platform tersebut diharapkan dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung keberlanjutan bisnis media digital dalam negeri.
SMSI juga meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapimnas yang direncanakan digelar bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun SMSI pada 7 Maret 2026 akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul layanan digital dalam perjanjian dagang RI–AS akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi, di tengah perdebatan mengenai arah kedaulatan digital dan keberlanjutan ekosistem pers Indonesia. ***