JAKARTA, RIAUSATU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat.
Dalam pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Temuan ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat karena kosmetik tersebut mengandung zat aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam produk perawatan kulit.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan kosmetik berbahaya ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM kosmetik, mulai dari proses produksi hingga peredaran di tingkat ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026), dilansir kompas.com.
Berikut rincian temuan BPOM kosmetik berbahaya:
15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi 1 produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, di antaranya asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menegaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Risiko kesehatan dari kandungan berbahaya Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar.
Penggunaan pada ibu hamil juga berisiko mengganggu janin karena sifatnya yang teratogenik. Mometason furoat, yang termasuk golongan kortikosteroid, berpotensi menimbulkan atrofi kulit serta mengganggu sistem pelepasan hormon dalam tubuh.
Sementara itu, hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit (ochronosis), serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Adapun deksametason dalam kosmetik dapat menyebabkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga menurunkan produksi hormon tubuh.
Merkuri berisiko menimbulkan bintik hitam pada kulit, serta mengganggu fungsi ginjal dan sistem saraf. Sedangkan klindamisin dapat memicu pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan di area pemakaian.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk toko ritel dan platform penjualan daring.