nasional

Cek di Sini Tarif BPJS Kesehatan per Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:43 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang berperan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Setiap peserta memiliki kewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, mulai dari kelas 1, 2, dan 3.

Jelang akhir 2025, peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui berapa tarif yang diberlakukan untuk kelas 1, 2 dan 3.

Lantas, seperti dilansir kompas.com, apa saja kategori peserta dan berapa tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2025?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN):

Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PBPU Pemda:

Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Bagi pendaftaran peserta PBPU atau peserta Bukan Pekerja yang dilakukan secara sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertamanya dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit.

4. Bukan pekerja:

Setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB