nasional

Anggota DPR Bocorkan Iuran Naik Bertahap Mulai 2026, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000

Peserta Kelas II: Rp 100.000

Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.

Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara.

"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," kata Rizzky.***

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB