Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
Peserta Kelas II: Rp 100.000
Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.
Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara.
"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," kata Rizzky.***