Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, juga menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.
“Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Ke depan, saya menyarankan agar TKDN barang dan jasa dipisahkan guna menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan. Dengan demikian, dapat terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa,” ujar Irvan.
Ia menambahkan bahwa pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan pemisahan yang lebih transparan, diharapkan penerapan TKDN semakin berpihak pada industri dalam negeri.***