nasional

Beleid Penertiban Kawasan Hutan Ancam Petani dan Masyarakat Adat

Kamis, 30 Januari 2025 | 23:21 WIB
Ilustrasi hutan dan kebun sawit. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait dengan pendekatan militeristik dalam penertiban kawasan hutan.

Militerisasi tersebut terlihat jelas dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang terdiri dari pengarah dan pelaksana, dengan posisi ketua dan wakil ketua didominasi oleh pihak TNI dan Polri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai pendekatan tersebut tidak tepat.

Menurutnya, dasar hukum dari Perpres No. 5/2025 adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih mengutamakan penyelesaian administrasi terlebih dahulu daripada pendekatan kekuatan.

"Penyelesaian administrasi harus jadi prioritas," ujar Eddy kepada media, Rabu (29/1/2025).

Sebagai respons, Gapki berencana mengajukan pertemuan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang baru dibentuk.

"Kami akan meminta waktu untuk bertemu dengan Satgas," tambah Eddy.

Namun, terkait dengan kemungkinan mengajukan uji materi terhadap Perpres ini, Gapki menyatakan belum ada rencana untuk melakukan judicial review.

Senada dengan Eddy, Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto juga mengkritik kebijakan ini.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan tidak dapat disamaratakan untuk semua petani sawit, karena setiap kelompok memiliki situasi yang berbeda.

"Penyelesaian harus dilakukan dengan klasterisasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing petani," tegas Mansuetus, Rabu (29/1/2025).

Mansuetus mengusulkan adanya klasifikasi petani sawit, yang dibagi dalam tujuh tipologi.

Pertama, petani dari Desa yang sudah ada sebelum penetapan kawasan hutan. Kedua, petani dari desa dalam kawasan hutan setelah adanya penetapan kawasan hutan. Ketiga, petani dari desa yang memiliki klaim tanah ulayat yang kuat atau telah ada/proses pengakuan sebagai masyarakat hutan adat (MHA).

Keempat, petani pendatang yang tanahnya diperoleh dari pembelian. Kelima, petani yang memiliki kebun hanya untuk pemenuhan livelihood. Keenam, kebun tumpang tindih dengan pemegang izin kehutanan. Ketujuh, kebun tumpang tindih dengan kawasan lindung/konservasi

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB