JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditutup pada Selasa, 10 September pukul 23.59 WIB. Kapan hasil seleksi administrasi keluar?
Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, memastikan hasil seleksi diumumkan pada 14 sampai 19 September 2024 melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN).
Jadwal ini mengalami sedikit perubahan lantaran masa pendaftaran sempat diperpanjang selama empat hari, imbas masalah e-meterai yang dialami ribuan pelamar.
Namun, khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag), hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 sampai 17 September 2024.
Kapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) digelar?
Meski terdapat perbedaan masa pendaftaran dan seleksi administrasi bagi dua instansi tersebut, BKN memastikan bahwa SKD dilaksanakan serentak pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Kemudian hasilnya diumumkan pada 17-19 November 2024. Pelamar yang dinyatakan lolos SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT, tergantung kebijakan instansi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, SKD terdiri dari tiga komponen utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Secara keseluruhan, terdapat 110 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit oleh pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas. Simak update artikel pilihan
TWK
Dalam TWK, pelamar akan diberikan 30 soal yang berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan dalam memahami nilai-nilai kebangsaan.
Puluhan soal tersebut mencakup: Nasionalisme, yang bertujuan mengukur kemampuan dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan menjaga identitas nasional yang kuat.
Integritas, yang bertujuan menilai kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, konsistensi, dan komitmen dalam mencapai tujuan nasional.
Bela negara, yang bertujuan mengukur keterlibatan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Pilar negara, yang bertujuan menilai pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.