Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berikut rinciannya:
Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000,
perpanjang SIM: Rp 225.000
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.***