JAKARTA, RIAUSATU.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri segera menerapkan SIM dengan format baru mulai Juli 2024.
Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, seperti dilansir kompas.com, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Sementara, perbedaan SIM Baru dengan format lama yaitu:
Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor
Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk
Format angka pada SIM tidak berubah Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.
Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina
Thailand
Laos
Vietnam
Myanmar
Brunei Darussalam
Singapura
Malaysia.