nasional

Mulai Diberlakukan Juli, Ini yang Membedakan SIM Format Baru dengan yang Lama

Selasa, 2 Juli 2024 | 12:13 WIB
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri segera menerapkan SIM dengan format baru mulai Juli 2024. 

Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, seperti dilansir kompas.com, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. 

Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. 

Sementara, perbedaan SIM Baru dengan format lama yaitu: 

Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor 

Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk 

Format angka pada SIM tidak berubah Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya. 

Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina 

Thailand 

Laos 

Vietnam 

Myanmar 

Brunei Darussalam 

Singapura 

Malaysia. 

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB