nasional

Ini Cara Mendaftar Politeknik Imigrasi Milik Kemenkumham

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM -   Sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) telah dibuka mulai Rabu (15/5/2024). 

Poltekim dan Poltekip merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pendaftarannya dibuka serentak bersamaan sekolah kedinasan lainnya. Syarat pendaftaran kedua institusi ini ialah wajib lulus dari jenjang SMA sederajat dengan usia maksimal 23 tahun. 

Sementara untuk kuota yang dibuka sebanyak 400 formasi. Dengan rincian Poltekip 200 calon taruna dan Poltekim sebanyak 200 calon taruna.

Semua siswa yang lolos menjadi taruna di sekolah kedinasan ini berhak kuliah gratis dan lulus menjadi CPNS di wilayah kerja Kemenkumham. Demikian dilansir dari kompas.com.

Berikut persyaratan lengkap pendaftaran Poltekip dan Poltekim tahun 2024/2025, dilansir dari petunjuk teknis terbaru.  

Formasi Umum 

1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita); 

2. Pendidikan SLTA / Sederajat; 

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); 

4. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik; 

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang; 

6. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

Dibuka Mei 2024, Ini Nilai Rapor dan Ijazah Masuk IPDN, STIN, STAN 

7. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan); 

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis; 

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB