nasional

Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Anwar Usman Harus Dicopot!

Kamis, 2 November 2023 | 20:50 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (f: tempo.co)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menganggap bahwa kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas minimal usia capres-cawapres.

"Demokrasi tentu terganggu, munculnya politik dinasti, dan tumbuhnya nepotisme," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, putusan MK membuka jalan bagi tumbuhnya nepotisme. Lebih buruk lagi, MK dianggap telah merusak tatanan bernegara.

"Soal dampak dari putusan ini yang membuka peluang nepotisme, itu hanya sebagian kecil. Bagian yang lebih besar adalah bahwa MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan hanya soal politik, tetapi juga merusak tatanan negara," ungkapnya.

Dedi berpendapat bahwa Ketua MK Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Pendapatnya didasarkan pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran penting dalam putusan MK tersebut.

Pertama, hakim yang memiliki hubungan langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak boleh terlibat dalam merumuskan putusan.

Kedua, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi naskah UU. MK hanya dapat membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

"Oleh karena itu, MK layak disebut sebagai pihak yang merusak konstitusi, bahkan hakim yang terlibat dalam mengubah UU dapat dianggap sebagai tindakan kriminal," tuturnya.

Sanksi Elektoral

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan, Danis TS Wahidin, mengatakan bahwa masyarakat dapat mengambil tindakan dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

“Kesalahan politik harus diperbaiki dengan tindakan politik yang benar. Saat ini, satu-satunya harapan untuk hukuman elektoral adalah dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis.

Ia menyebut putusan MK sebagai sarat kepentingan dan sebagai pemulusan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo.

"Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim telah membawa MK ke dalam ranah politik. Padahal, MK dan DPR serta lembaga kepresidenan seharusnya sejajar dan tidak boleh saling campur tangan,” kata Danis.

Danis juga menganggap bahwa kemajuan Gibran sebagai Cawapres berdampak negatif terhadap politik kaum muda.

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB