Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan Lamban, CERI: Ini Kejahatan terhadap Rakyat Riau

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:46 WIB
Pemulihan 6 juta meter kubik limbah TTM Blok Rokan lamban, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman sebut kejahatan terhadap rakyat Riau.
Pemulihan 6 juta meter kubik limbah TTM Blok Rokan lamban, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman sebut kejahatan terhadap rakyat Riau.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/PDT.G/2021/PN.Pbr dengan pihak tergugat antara lain PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam proses gugatan itu, kata Yusri, LPPHI melakukan pengambilan sampel tanah, ikan, dan tumbuhan di area Blok Rokan. 

Sampel kemudian dianalisis di laboratorium terakreditasi di Bogor dengan pendampingan Guru Besar bidang lingkungan Institut Pertanian Bogor, Prof. Etty Riani.

“Hasil analisis histomorfologi terhadap organ ikan menunjukkan sebagian besar mengalami kerusakan. Dari 33 organ ikan yang diuji, sebanyak 29 organ teridentifikasi rusak,” kata Yusri.

Ia mengatakan hasil penelitian tersebut dilakukan pada 2021 dan dikhawatirkan dampaknya semakin meluas apabila pemulihan limbah terus mengalami keterlambatan.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917109824/tender-limbah-b3-rp21-triliun-blok-rokan-akhirnya-disetujui-skk-migas

Yusri menambahkan, apabila informasi yang beredar di media mengenai dugaan perintangan yang dilakukan Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa KKKS I di Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Ari Stefano, terhadap usulan calon pemenang tender pemulihan TTM dari PT PHR terbukti benar, maka pihak-pihak terkait di lingkungan SKK Migas juga dinilai harus ikut bertanggung jawab.

Menurut dia, tanggung jawab tersebut tidak hanya melekat pada individu yang diduga melakukan perintangan, tetapi juga pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan di internal SKK Migas.

“Jika dugaan itu benar terjadi, maka Ari Stefano bersama Eka Bhayu Setta selaku Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas dan Djoko Siswanto sebagai Kepala SKK Migas harus ikut bertanggung jawab,” pungkas Yusri.

Hingga berita ini di-posting, belum ada konfirmasi dari SKK Migas maupun PT PHR terkait pernyataan CERI tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X