JAKARTA, RIAUSATU.COM — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang tentang kedaulatan digital nasional setelah adanya Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup sektor digital dan teknologi.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI di Jakarta pada 6–7 Maret 2026.
Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan, perkembangan teknologi digital global tidak hanya memengaruhi perdagangan internasional, tetapi juga berdampak langsung terhadap industri media, keberlanjutan jurnalisme, serta kedaulatan data Indonesia.
“Perkembangan teknologi digital global tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap industri media, keberlanjutan jurnalisme, serta kedaulatan data Indonesia,” kata Firdaus dalam surat terbuka tersebut.
Menurut SMSI, kesepakatan perdagangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026 merupakan realitas geopolitik yang harus disikapi dengan strategi penguatan kemandirian nasional di sektor digital.
Sebagai organisasi perusahaan media siber yang menaungi ribuan media di berbagai provinsi di Indonesia, SMSI menyampaikan tiga poin sikap utama kepada pemerintah.
Pertama, SMSI mendesak pemerintah bersama DPR segera merancang regulasi khusus atau undang-undang tentang kedaulatan digital untuk melindungi kepentingan nasional di ruang digital.
Kedua, pemerintah didorong memperkuat pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional guna mempercepat kemandirian bangsa dan mengurangi ketergantungan pada dominasi platform global.
Ketiga, SMSI mengusulkan pembentukan platform digital terintegrasi yang dapat menaungi media nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing industri pers di dalam negeri.
SMSI menilai, dalam dinamika politik internasional, langkah renegosiasi konfrontatif bukanlah solusi utama.
Namun, Indonesia tetap harus menjaga kedaulatan di ruang digitalnya agar ekosistem media nasional dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga peran media sebagai salah satu pilar demokrasi di tengah perkembangan teknologi digital global.
Surat terbuka tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, yang meminta pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. ***