Resmi Dibuka, Rekrutmen Bintara TNI AD 2026

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) resmi membuka pendaftaran seleksi Bintara 2026.

Menurut laman resmi Rekrutmen TNI AD, seperti dilansir kompas.com, pendaftaran online dibuka mulai tanggal 8 Januari 2026 dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Pihak rekrutmen mewanti-wanti para pendaftar untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal TikTok @panpustniad.

Sebab, tidak akan ada pemberitahuan terkait penutupan pendaftaran. Sementara itu, proses validasi dijadwalkan mulai 12 Januari 2026 dan akan ditutup jika kuota pendaftar terpenuhi.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad.
Bintara merupakan salah satu tingkat kepangkatan dalam TNI. Posisi bintara berada di antara Tamtama dan Perwira.

Bintara memegang peran vital sebagai tulang punggung operasional militer. Tugas manajerial seperti mengelola regu dan memimpin pasukan di lapangan juga menjadi tanggung jawab Bintara.

Dalam konteks TNI AD, Bintara memimpin operasi di berbagai medan seperti hutan, pegunungan, dan wilayah perbatasan. Kewajiban mereka mencakup operasi tempur, keamanan wilayah, dan pengamanan objek vital. Baca berita tanpa iklan.

Untuk menjadi seorang Bintara dimulai dengan mendaftar melalui Pendidikan Bintara (Dikmaba) yang berasal dari masyarakat.

Selain itu, bisa juga berasal dari Tamtama yang terpilih untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara.

Struktur kepangkatan Bintara dimulai dari Sersan Satu, Sersan Dua, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor.

Syarat pendaftaran Bintara TNI AD 2026 1. Warga Negara Indonesia
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
4. Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun 0 bulan pada saat pembukaan pendidikan pada 26 Maret 2026
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, AU, dan AL, berikut rincian gaji Bintara:
1. Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
2. Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
3. Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
4. Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Di samping menerima gaji pokok, terdapat tunjangan kinerja (tukin) yang diterima para Bintara. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 sesuai dengan kelas jabatan.

Bintara berpangkat Sersan Dua menempati Kelas Jabatan 4 dengan tukin sekitar Rp 2.350.000 setiap bulannya. Baca juga: Gaji Guru Baru, UMK, Pantaskah?

Selain itu, TNI juga menerima sejumlah tunjangan lain, di antaranya:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. Tunjangan jabatan:
Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan. Tunjangan lauk pauk: Rp 60 ribu per hari. Tunjangan operasi dan penugasan khusus: 50-150 persen dari gaji pokok.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X