JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025.
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dijadwalkan berlangsung mulai 7-23 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam seleksi kali ini, KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda.
Kesempatan tersebut terbuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.
Seleksi PPPK KemenHAM 2025 akan dibuka untuk lima posisi jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 orang.
Berikut rincian formasinya:
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 242 orang
Perencana Ahli Pertama: 82 orang Apoteker Ahli Pertama: 2 orang
Penata Layanan Operasional: 108 orang Pengelola Layanan Operasional: 66 orang.
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat dan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri. Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi. Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai. Belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025.
Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara. Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Ijazah dan konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kandidat wajib memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:
Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK.
Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah setelah peserta dipastikan lulus seleksi. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (Napza) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelah dinyatakan lulus tahap akhir.***