JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program itu. Iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap mulai tahun 2026.
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025,dilansir pikiran-rakyat.com.
Menurut Sri, keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
"Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri gak dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35.000 seharusnya Rp42.000 jadi Rp7.000-nya dibayar pemerintah terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujarnya.
Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS yang mulai dilakukan pada tahun depan.
Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam buku ini disebutkan iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah. Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.," demikian penjelasan dalam buku Nota Keuangan tersebut, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program. Selain itu, dalam rangka menjaga kondisi likuiditas DJS Kesehatan perlu melakukan pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrument pembiayaan lainnya.***