Surat AHU Diblokir, HCB Tidak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 18 November 2024 | 19:18 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang saat memimpin rakor HPN 2025 di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).  (f: ist)
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang saat memimpin rakor HPN 2025 di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024). (f: ist)

JAKARTA, RIAUSATU.COMSurat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir, yang secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dan secara otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat.

Hal tersebut juga didasarkan pada evaluasi organisasi yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi. 

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry Ch Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para wartawan Indonesia. 

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT). 

Menurutnya, pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.

"Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional," ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional (HPN) 2025, di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat.

"Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Zulmansyah Sekedang, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

PWI Pusat juga mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X