Sementara itu, tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekan mereka turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya lanjut dan ditahan.
Sementara tiga lainnya lalu dilepaskan, yang kemudian memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk GRANAT.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan," ujar Freddy.
Freddy menegaskan, apabila proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan, maka seluruh pihak yang sempat diamankan harus diproses dengan standar yang sama.
"Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.
Freddy juga menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam memberantas narkotika. ***