PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menonaktifkan Kasat Resnarkoba Kompol JNK terkait tangkap lepas kasus terduga narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Selain Kompol JNK, enam anggota lainnya yakni, Kanit Idik I Resnarkoba AKP U, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA dan Aipda J, Briptu H, Briptu T serta Bribda L selaku penyidik juga sedang menjalani pemeriksaan.
Ketujuhnya kini telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Bid Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan penonaktifan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Riau.
"Benar, 7 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kombes Pandra Arsyad, Jumat 27 Maret 2026.
Proses penuntasan di Bidpropam, lanjut Kombes Pandra, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kombes Pandra menjelaskan, penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini sepenuhnya ditangani Bid Propam Polda Riau.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri," ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian serius institusi.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana,” tegasnya.
Penonaktifan jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol JNK dan enam orang lainnya tak lepas dari kasus lepas tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi yang di himpun, awalnya sebanyak 5 orang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru disebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, Rabu 18 Februari 2026 lalu.