Ini Aturan Baru Komdigi Soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 26 Januari 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah kembali memperketat tata kelola kartu seluler di Indonesia. Melalui aturan baru yang mewajibkan registrasi berbasis biometrik dan membatasi kepemilikan maksimal tiga SIM card per orang,

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ingin memastikan setiap nomor benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

Kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah serius untuk menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang kerap bersembunyi di balik nomor seluler anonim.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sehingga tidak mudah disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026), dilansir kompas.com

Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Menurut Meutya, pendekatan ini dirancang untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas yang selama ini marak terjadi.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata dia.

Selain kewajiban biometrik, pemerintah juga mengatur bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif.

Artinya, kartu baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar sebanyak tiga nomor per pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Resmi Diperkenalkan, BBM Bobibos Karya Anak Bangsa

Sabtu, 8 November 2025 | 20:32 WIB

Ini Kata Pakar Soal Dampak Etanol pada BBM

Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:46 WIB

TikTok Buka Suara Setelah Izinnya Dibekukan Komdigi

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:05 WIB
X