Ini Daftar 45 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Visa adalah dokumen izin dari sebuah negara, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut secara legal.

Visa, seperti dilansir kompas.com, biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.

Ada beberapa negara yang sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.

Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke beberapa negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

Berikut 45 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia menurut data Visa Index:
Albania
Angola
Barbados
Belarus
Bermuda
Brasil
Brunei Darussalam
Cile
Dominika
Ekuador
Filipina
Fiji
Gambia
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang
Kamboja
Kazakhstan
Kepulauan Cook
Kiribati
Kolombia
Laos
Makau
Malaysia
Mali
Maroko
Mikronesia
Myanmar
Namibia
Peru
Rwanda
Serbia
Singapura
St. Vincent dan
Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turkiye
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam.

Durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara bebas visa di atas bisa berbeda bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.

Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal dapat bervariasi.

Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 30 negara berikut:
Armenia
Azerbaijan
Bangladesh
Burundi
Cape
Verde
Komoro
Jibuti
Etiopia
Guinea-Bissau
Yordania
Kirgistan
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Kepulauan Marshall
Mauritius
Mozambik
Nepal
Nikaragua
Niue
Oman
Palau Qatar
Samoa
Seychelles
Sierra Leone
Sri Lanka
Tanzania
Tuvalu
Zimbabwe.

Sementara eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.

Dokumen eTA dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk dua pergi ke dua negara yakni Kenya dan Saint Kitts and Nevis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X