PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang sebelumnya direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda. Ada dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 11,78 miliar dalam kasus itu.
Saat ini kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat-surat tanah yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dengan pelapor dari H Jufri Zubir tersebut telah dilakukan pengecekan objek lapangan dengan tim terkait, Selasa (17/1/2023).
Pengecekan ini untuk menentukan objek tanah dan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus telah melakukan peninjaun lokasi tanah (objek) dilapangan bersama Biro Tapem Setdaprov Riau, bagian perbatasan Setda Kota Pekanbaru dan Setda Kampar, pihak BPN Provinsi Riau, Kampar dan Pekanbaru, serta pihak Kecamatan Siak Hulu dan Bukit Raya.
"Kami lakukan pendalaman penyidikannya dengan melakukan peninjauan objek (lokasi tanah) bersama tim terkait," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Sebelum melakukan peninjauan objek tanah itu, lanjut Sunarto, pada
Rabu tanggal 23 November 2022 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pertemuan bersama dengan pihak terkait mengenai objek tanah tersebut.
"Untuk sekarang ini penyidik masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan di lapangan dalam menentukan tapal yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau, dan apabila ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Tim 9 Pengadaan tanah tersebut," jelasnya.
Terpisah Kepala Biro Tapem Sekdaprov Riau, Mohd Firdaus juga membenarkan telah dilakukan peninjaun objek dilapangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim terkait.
Ia mengatakan, peninjaun dan pengukuran titik kordinat ini perlu dilakukan untuk menentukan objek tanahnya berada diwilayah mana, apakah masuk Kota Pekanbaru atau wilayah Kampar.
"Setelah diketahui koordinatnya, selanjutnya kami akan mengirimkan datanya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar objek tanah itu dapat diketahui masuk ke wilayah mana. Karena tapal batas Kabupaten/kota aturannya ada di Kemendagri," kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, nantinya setelah dokumen dari Kemendagri keluar, Pemprov Riau akan menyerahkannya ke penyidik Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau tengah mengusut kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.