Dua Pengedar Narkotika di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 7,8 Gram Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:24 WIB
Ilustrasi dua tersangka ditangkap (ft: int)
Ilustrasi dua tersangka ditangkap (ft: int)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU COM - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polsek Senapelan. Dari bukti itu polisi polisi 7,8 gram sabu sebagai barang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022).

"Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap pada Jumat 10 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru," kata Arry Prasetyo.

Kedua pengedar sabu ini berinisial IN alias Si in (50) warga Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan Pekanbaru dan SF alias Ijal (44), warga Jalan Yos Sudarso Gang Tugu Pembangunan Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Riau.

"Total barang bukti yang kita amankan adalah 4 paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan 86 paket kecil sabu dengan berat kotor 7,8 gram," ungkap Arry.

Sementara itu, tim juga menyimpan barang bukti lain berupa unit telepon genggam.

Arry membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan narkoba di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan menemukan barang bukti paket sabu tersebut," jelasnya.

Baik di jerat Pasal 114 atau Pasal 112 atau 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X