Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman WNA Bangladesh dan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 28 September 2022 | 10:53 WIB
Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita saat melihat langsung 43 WNA Bangladesh dan 10 pekerja migran Indonesia yang diamankan di Mapolres Bengkalis, Selasa (27/9/3022) (ft: istimewa)
Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita saat melihat langsung 43 WNA Bangladesh dan 10 pekerja migran Indonesia yang diamankan di Mapolres Bengkalis, Selasa (27/9/3022) (ft: istimewa)

 

 

BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu menangkap seorang pelaku terkait pengiriman warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan pekerja migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (27/9/2022) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Wakapolres Kompol Aninditha menyebutkan, pelaku berinisial ED (22), warga Desa Selinsing, Kota Dumai.

Anindhita menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman WNA dan PMI ilegal itu setelah polisi mendapat informasi adanya WNA Bangladesh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Mendapatkan informas tersebut tim langsung mendatangi lokasi yang disebutkan," ujar Anindhita, Rabu (28/9/2022).

Dilokasi itu, tim menemukan sebanyak 43 lelaki warga negara asing (WNA) Bangladesh dan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dengan rincian 8 lelaki asal Aceh dan 1 dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat serta 1 orang perempuan asal Sumatera Utara (Sumut).

"Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut," kata Anindhita.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI itu, mereka menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah ED.

Tim gabungan pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu. "Tersangka ED diamankan saat berada dirumahnya di Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," ungkap Anindhita.

Anindhita menambahkan, pelaku ED diketahui sebagai orang yang menampung atau perekrutan dan pemberangkatan terhadap para WNA dan PMI tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan 43 foto copy pasport WNA Banglades

Atas Perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X