Polda Riau Amankan Pria Ngaku lmam Mahdi, Nikahi Gadis Dibawah Umur dan Gunakan Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 15 September 2022 | 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (ft: istimewa)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (ft: istimewa)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Tak hanya itu, pria berinisial WAM (32) tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana lain, diantaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, saat ini kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dimaksud.

“Benar. Diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum Polda Riau pada 6 September 2022
diwilayah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh,” ujar Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/9/2022).

Lebih jauh dikatakan Sunarto, penangkapan WAM berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar. Dari sana, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.

“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan disana langsung diamankan,” kata pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Narto ini.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orangtua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.

“Pengakuan saksi, tersangka WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” jelas Narto.

Diapun meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM itu. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor kepihak kepolisian. Dimana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri (ganjil).

“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya, si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan pelaku dan ditulis ke selembar kertas oleh orang tuanya, lalu dibacakan korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan si WAM,” ungkap Narto.

Dari hasil penyilidikan sementata, WAM memiliki 7 istri. 6 diantaranya merupakan istri siri. Dari 6 istri tersebut, 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan. Karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.

“Termasuk juga barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku. Saat ini Masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” tuntas Sunarto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X