Rame-rame LSM dan Pegiat Lingkungan Desak KPK dan Kejagung Usut HGU Surya Dumai Group

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 11 September 2022 | 19:00 WIB
Gedung Surya Dumai Group, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (f: internet)
Gedung Surya Dumai Group, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mengusut dan mengaudit PT Surya Dumai Group (SDG) karena berpotensi merugikan negara seperti kasus Duta Palma Group (DPG) di Riau.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Riau, Hasanul Arifin, dan pegiat lingkungan hidup Tommy Freddy Manungkalit S.Kom SH, dalam perbincangan terpisah dengan riausatu.com, Ahad (11/9/2022).

Tommy menilai, pihak berwenang baik itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Aparat Penegak Hukum, Gakkum Lingkungan Hidup, dan seluruh unsur Pemerintah tidak becus dalam mengawasi SDG dan anak-anak perusahaannya.

"Saya sebagai pegiat lingkungan meminta Menteri LHK Siti Nurbaya, Ketua KPK, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin secepatnya melakukan inventarisasi dan audit terhadap lahan perkebunan milik First Resource (Surya Dumai Group) tersebar di seluruh Riau," sebutnya.

Indikasinya, beber Tommy yang ikut tim kuasa hukum penggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas kerusakan lingkungan di Riau akibat limbah B3 itu, izin HGU (hak guna usaha) puluhan perusahaan di bawah bendera SDG proses legalitasnya perlu dipertanyakan.

Menurut Tommy, telah terjadi kerugian negara sangat besar saat proses pembukaan kebun SDG yang awalnya adalah hutan dalam status kawasan hutan lindung, konservasi, HP (hutan produksi), dan HPT (hutan produksi terbatas).

Sejatinya, tegas Tommy, negara berhak menyita apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan lahan ilegal yang dilakukan SDG sebagaimana yang dilakukan terhadap PT Duta Palma Group.

"Saya tegaskan telah terjadi kejahatan kehutanan karena perkebunan sawit milik SDG dibangun tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kok bisa keluar APL (area penggunaan lain), sementara perusahaan sudah menanam sawit di lahan yang belum ada pelepasan kawasannya," pungkas Tommy.

Terpisah, terungkapnya dugaan korupsi dalam perusahaan induk PT Duta Palma yang kini tengah gencar diusut Kejaksaan Agung RI, LSM GEMPUR Riau meminta penegak hukum untuk mengusut kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan SDG/First Resources.

Ada sederet dugaan kejahatan kehutanan dalam riwayat pendirian anak perusahaan di SDG. "Indikasi kejahatan kehutanan dengan terjadinya pembukaan hutan menjadi kebun sawit dan dugaan penggelapan pajak dari hasil kayu hutan atau disebut PSDH-DR (provisi sumber daya hutan dan dana Reboisasi)," kata Arifin. 

Dia menuding, SDG diindikasikan ikut merusak ekosistem serta lingkungan dan musnahnya tempat tinggal habitat yang berada di hutan tersebut dengan membuka lahan sawit ilegal, yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Paling tidak ada 20 anak perusahaan perkebunan sawit milik SDG yang izin dan pembangunan kelapa sawit disinyalir tidak melalui prosedur, sebut Arifin seraya memperlihatkan nama-nama perusahaan dimaksud.

"Sebelumnya, lahan tersebut adalah kawasan hutan, konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan HPT yang kemudian disulap menjadi kebun sawit non prosedural di Provinsi Riau," tegas Arifin.

Sayang, ketika dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp, Ahad (11/9/2022) sore, Humas SDG, Suhartono tidak menjawab. Sampai berita ini tayang, pertanyaan yang dikirim ke nomor WA +6281170879**, tidak dijawab walau telah dibaca. ***

Daftar Anak Perusahaan PT. SDG di Riau:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X