Pria Paruh Baya Spesialis Ngutil di Indomaret Ditangkap Polisi, Modus Bawa Cucu Berpakaian Sekolah

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 7 September 2022 | 19:01 WIB
Barang bukti yang diamankan dari pelaku (ft: istimewa)
Barang bukti yang diamankan dari pelaku (ft: istimewa)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria paruh baya spesialis ngutil (pencuri) di Indomaret, Senin (5/9/2022) siang, sekitar pukul 12.10 WIB.

"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tenayan Raya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, Rabu (7/9/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial Ris alias Aris (69), warga Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.

"Adapun modus pencuriannya yakni tersangka datang bersama dengan cucunya yang berumur 9 tahun berseragam sekolah dasar dan membawa tas sekolah untuk mengelabuhi penjaga toko sambil berpura-pura belanja," ucapnya.

Berhasil mengambil barang yang dicurinya, tersangka kemudian memasukan kedalam tas sekolah yang dibawa oleh cucunya.

Pegawai Indomaret yang curiga lalu melihat dan memeriksa CCTV. Ternyata pelaku kedapatan mengambil barang yang ada di rak.

Setelah melihat CCTV itu, karyawan Indomaret mengamankan pelaku sewaktu hendak pergi meninggalkan toko, sambil langsung menghubungi pihak Polsek Tenayan Raya.

"Seluruh barang yang diambil digunakan untuk kebutuhan pribadi beserta anak dan cucunya. Karena pelaku tinggal satu rumah," jelas Manapar.

Ditambahkan Manapar, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri di 5 lokasi Indomaret, yaitu Indomaret Jalan Hangtuah dekat jembatan, lndomaret Jalan Hangtuah Simpang Indrapuri, Indomaret Jalan Hangtuah depan Kantor BKN, toko Indomart Jalan Lintas Timur dekat Pasar Tangor dan Indomaret di Jalan Sepakat serta toko di Jalan Hangtuah dekat pemancar RCTI Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X