PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pengangguran asal Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Wiranto Tarigan harus berurusan dengan polisi.
Pria 23 tahun itu ditangkap karena mencuri handphone (HP) di kamar 815 lantai 8 RS Awal Bross Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, milik seorang ibu rumah tangga berinisial ISH (37).
Wiranto dibekuk polisi saat berada di RSUD Arifin Ahmad saat akan melakukan aksi yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku dalam melancarkan aksinya menyusup ke kamar 815 yang berada dilantai 8 saat korban tertidur.
"Dia (pelaku) langsung masuk dan mengambil ponsel merk Vivo Y19c warna hitam yang ada diatas meja di dalam kamar 815,” ungkap Andrie, Selasa (6/9/2022).
Andrie menambahkan setelah melakukan aksi pencurian itu, pelaku langsung kabur dan korban memberitahukan ke pihak security RS Awal Bross.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Lanjut Andrie, pelaku diamankan oleh pihak security RSUD Arifin Ahmad pada Senin (5/9/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat akan melakukan aksi yang sama.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan, karena tak tertutup kemungkinan pelaku pernah beraksi ditempat lainnya," ungkap Andrie.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. ***