PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Aparat kepolisian menangkap pelaku dugaan pembakaran rumah di Jalan Tengku Zainal Abidin No 73 RT 001 RW 003 Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pelaku merupakan warga setempat berinisial Am alias Izal (47), ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (1/9/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban GS (62), terkait kasus dugaan pembakaran rumah miliknya yang terjadi pada Senin (29/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wib.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Dia (pelaku) kami amankan pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wib dalam waktu kurang dari 1x 24 jam," kata Andrie.
Hasil interogasi, motif pembakaran tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku lantaran korban sebagai Ketua RT diduga sebagai penyebab bercerainya pelaku dengan istrinya pada tahun 2016 silam.
Sebelumnya, korban selaku Ketua RT setempat memediasi keributan yang sering terjadi antara pelaku dengan istrinya, hingga puncaknya Am alias Izal bercerai pada tahun 2017.
"Pelaku sakit hati karena korban sebagai Ketua RT diduga penyebab bercerainya pelaku dengan istrinya," ungkap Andrie.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru," ujar Andrie. ***