LAMONGAN, RIAUSATU.COM - Seorang kakek di Lamongan diamankan setelah mencabuli anak berusia 6 tahun. Pelaku adalah Mf (54), warga Paciran.
"Benar, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/7/2021).
Yoan mengatakan pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya. Pelaku beralasan khilaf.
"Pelaku ditangkap setelah polisi bergerak usai mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku," ujar Yoan, sebagaimana dilansir detik.com.
Perbuatan pelaku, kata Yoan, bermula ketika korban bermain dan kemudian dipanggil oleh pelaku yang tengah memperbaiki pompa air di rumah kosong. Ketika itu, pelaku merayu korban dengan mengatakan korban cantik dan wangi serta mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong.
Baca juga: Dirayu Lalu Diajak Selfie, Bocah di Lamongan Dicabuli Kakek 54 Tahun
Di rumah kosong itulah korban dicabuli. Perbuatan pelaku kepada korban ini kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya yang kemudian berlanjut ke laporan polisi. Atas perbuatan pelaku, tandas Yoan, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (23/7/2021) kepolisian Lamongan menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 54 tahun terhadap anak yang masih berusia 6 tahun. Perbuatan kakek bejat itu diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya yang berlanjut dengan melaporkan kasus ini ke polisi. (dri)