Membandel Tidak Ikuti Prokes akan Ditindak Tegas

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 30 September 2020 | 15:05 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Masih banyaknya dari kalangan masyarakat yang kurang memahami arti pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker yang baik dan benar, Tim Pemburu Teking Covid-19 akan menindak tegas bagi yang tidak mematuhi Prokes.

Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang mendasari dari Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian corona virus disease 2019, Instruksi Gubernur Riau Nomor 247/2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala kecil dalam upaya pencegahan corona virus, Peraturan Walikota Nomor 130 tahun 2020 atas perubahan kedua peraturan walikota nomor 104 tentang pedoman perubahan hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam mencegah dan pengendalian corona virus disease, peraturan walikota Nomor 160 tanggal 14 September 2020 tentang PSBM pada wilayah tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di Kota Pekanbaru, Keputusan walikota Nomor 502/2020 tanggal 14 September 2020 tentang perubahan PSBM pada Kecamatan Tampan.

"Masih ditemukannya warga masyarakat dan pengelola aktivitas usaha yang bandel. Penindakan bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kita lakukan sesuai Perwako maupun Pidana," sebut Kapolresta Pekanbaru, Selasa (29/9/2020).

Selain itu, sambung Kombes Nandang, juga diberikan sanksi denda, kerja sosial, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar dan tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.

Nandang menjelaskan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease di Kota Pekanbaru ini, per kecamatan, data yang didapat dari Dinas  Kesehatan, positif covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru sebanyak 3115 orang, masih dirawat 1902 orang, sembuh dan pulang 1161 orang, meninggal dunia 52 orang.

"Sebaran kasus per kecamatan positif covid-19 di Kecamatan Rumbai sebanyak 164 orang, Kecamatan senapelan sebanyak 116 orang, Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 76 orang, Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 303 orang, Kecamatan Sukajadi sebanyak 189 orang, Kecamatan Tampan sebanyak 510 orang, Kecamatan Rumbai Pesisir sebanyak 196 orang, Kecamatan Lima Puluh sebanyak 113 orang, Kecamatan Sail sebanyak 102 orang, Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 264 orang, Kecamatan Bukit Raya sebanyak 361 orang dan Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 353 orang," bebernya.

"Berdasarkan data yang kami terima dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa sebaran kasus positif covid-19 di Kecamatan Tampan, selama pelaksanaan PSBM terhitung tanggal 15 sampai dengan 28 September 2020 total kasus 289, masih dirawat 73, sudah sembuh 214 dan meninggal dunia 1 orang. Kegiatan Pelaksanaan PSBM selama 14 hari dengan personel yang tergabung didalamnya personel Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Dinas Pasar. Kegiatan ini dilakukan penyekatan pada 4 jalur yaitu di jalan SM Amin dekat SPBU, persimpangan jalan Garuda Sakti dan jalan HR Soebrantas, persimpangan jalan Soekarno-Hatta dan jalan HR Soebrantas, juga pelaksanaan kegiatan pada pos penjagaan dalam rangka memantau, monitoring dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dan kendaraan keluar masuk Kecamatan Tampan harus dilakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat maupun pengguna kendaraan, penggunaan masker dan jarak penumpang yang ada di kendaraan tersebut baik para penumpang dan susunan jumlah kursi," tambahnya.

Disamping itu, imbuh Kapolresta Pekanbaru, sebanyak 367 personel yang diturunkan ke lokasi yang terdiri Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Dinas Pasar, Damkar, BPBD.

"Tugas tim ini melakukan mobiling, hunting dan kegiatan stasioner untuk memberikan imbauan terkait protokol kesehatan dan penindakan dengan pedoman peraturan walikota melalui kegiatan operasi yustisi atau pemburu teking covid-19. Selain itu juga kegiatan PSBM didukung dari kecamatan lurah, RT RW dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai covid-19.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X