PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Balap liar menggunakan sepeda motor dengan cara ugal-ugalan kerap membuat bising telinga dan juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan di jalanan kota Pekanbaru.
Pada Minggu dini hari (26/7/2020), terpantau aksi balap liar di jalanan Kota Pekanbaru seperti di jalan Jenderal Sudirman dan jalan Arifin Ahmad.
Dengan adanya aksi balap liar tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Polsek dan Kelompok Sadar Masyarakat (Pokdarmas) pun turun ke jalan melakukan operasi penertiban.
Jalanan pun dikepung, sehingga pembalap liar pun tunggang langgang. Ada juga yang terjaring dan ada juga yang selamat dari kepungan.
Kanit Lantas Polsek Bukitraya, Iptu Yudiarto didampingi Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur kepada media ini menyebutkan, pihaknya tetap melakukan penertiban balap liar yang sudah meresahkan masyarakat dan juga telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Yang melakukan aksi balap liar ini didominasi ABG. Mereka tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK ataupun tidak memiliki SIM dan juga knalpot racing atau modifikasi kendaraan. Dan juga mereka melakukan balapan liar di jalanan," ujar Iptu Yudiarto.
Untuk jumlah Barang Bukti kendaraan yang diamankan, kata Iptu Yudiarto, sebanyak 8 sepeda motor.
"Pembalap liar ini kita kenakan Undang Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 297 Jo 115 huruf b tentang balap liar dengan sanksi denda maksimal Rp 3 juta," tegasnya.
Kedepannya, sambung Yudiarto, pihaknya akan tetap melakukan patroli, melakukan sosialisasi dan menerapkan sanksi tegas bagi pembalap liar.(ift)