Pelanggar PSBB Pekanbaru Disidang

photo author
Administrator, Riau Satu
- Minggu, 3 Mei 2020 | 00:00 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru.

Pada Rabu (29/4/2020), pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebanyak 16 orang menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda.

Dalam beberapa kesempatan, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako Nomor 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan," kata Kapolda Riau.

Tujuannya, sambung Kapolda Riau, agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua untuk berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah.

"Semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini," jelas Kapolda Riau.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu lalu, aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah petugas untuk menjalankan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula pada 18 April sekitar 11.00 WIB di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.

Pelaku yang berinisial RP (65) kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator yang merupakan pemilik warnet.

Namun setelah diberikan imbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak diindahkan oleh pelaku.

Sementara itu jajaran Ditreskrimum Polda Riau telah menjaring 15 orang pelaku dari TKP sebuah tempat hiburan di jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 WIB, dimana pada saat pelaksanaan operasi ditemukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian diserahkan ke Yayasan Mercusuar untuk direhabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan JPU dan Hakim, dilakukan sidang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum.

Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X