Tiga Napi Lapas Bangkinang Kedapatan Miliki 34 Butir Pil Ekstasi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Sabtu, 2 Mei 2020 | 22:57 WIB

BANGKINANG,RIAUSATU.COM-Dalam razia rutin pihak Lapas Kelas II A Bangkinang, Kamis (30/4/2020), 3 orang warga binaan kedapatan miliki 34 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, ketiganya diserahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH menyebutkan, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Daren, berawal pada Kamis (30/4) sekira pukul 08.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Kepala Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa telah diamankan 3 orang warga binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di dalam Lapas.

"Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar," ujarnya.

Masih dijelaskan AKP Daren, atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang.

Sesampainya di Lapas, para petugas ini langsung mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat dan 1 pak plastik bening.

Ditambahkan Daren, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya, sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X