Diduga Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah, Remaja ini Diamankan Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 5 Oktober 2017 | 03:37 WIB

INHIL,RIAUSATU.COM-Diduga melakukan tindak pidana Penelantaran Anak, MFA (18) seorang pria remaja, Selasa (3/10/2017) pukul 13.00 WIB di Jalan Provinsi Parit 1 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir diamankan pihak Kepolisian Resor Indragiri Hiir (Inhil).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pada Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Provinsi Parit 1 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Penelantaran Anak, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/146/X/2017/Riau/Res Inhil, Tanggal 1 Oktober 2017, Tentang Penemuan bayi (dugaan Tindak Pidana Penelantaran Anak).

"TKP pada Minggu 1 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Kombes Guntur, Rabu (4/10/2017) melalui pesan Whatsapp.

Untuk lokasi penangkapan MFA, lanjut Kombes Guntur, pada Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Provinsi Parit 1 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kronologis kejadiannya, pada Minggu 1 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, telah ditemukan bayi perempuan. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Guntur.

Kronologis Penangkapan, urai Kombes Guntur, setelah menerima laporan sehubungan dengan penelantaran bayi tersebut di atas, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo SH MH, Unit Resum melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan diketahui bahwa pada Jum'at 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung di Jalan Sabilal Muhtadin Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan. Diketahui saat datang ke tempat dukun kampung tersebut, pasangan tadi menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6459 GU.

"Atas petunjuk sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan adalah Res (16) pekerjaan honorer. Sedangkan pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah milik MFA, yang dikenal merupakan pacar Res setelah diketahui identitasnya. Selanjutnya, pada Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka MFA dapat diamankan saat berada di Kampus Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Riau," urai Kombes Guntur.

Saat diinterogasi, imbuh Kombes Guntur, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum terikat dalam suatu pernikahan yang sah.

"Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kombes Guntur.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X