PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polsek Sentra Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru, Selasa pagi (29/8/2017), melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Vivino MH mewakili Kapolsek SKP AKP Juli Afdal dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Pekanbaru, BBPOM Pekanbaru, perwakilan dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan tersangka inisial Def, bertempat di ruang Kapolsek.
Adapun jalannya pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Brigadir Rahmat Sandra MH dan dilanjutkan membuka label barang bukti dan memasukkan sabu tersebut ke dalam blender dan dicampur dengan shampo dan air oleh Erik Sunandar SH selaku JPU. Setelah dilarutkan, selanjutnya air larutan sabu tersebut di buang ke selokan.
"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagai bentuk komitmen kita untuk memberantas Narkoba," kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek SKP.
Sebagaimana diketahui bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari ditangkapnya tersangka Def pada Rabu 16 Agustus 2017 pukul 21.00 WIB di Kampung Dalam kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru oleh Unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru dengan barang bukti berupa 45 paket Sabu.
"Saat ini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru dan Atas perbuatan tersangka Def dikenakan pasal 114 Jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(fat)