TAPUNG,RIAUSATU.COM-Tiga orang pria yakni inisial A (33), R (40) dan M (40) diduga sedang asyik menghisap ganja di sebuah pondokan pada Rabu sore (14/6/2017), Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Polres Kampar langsung menggerebek aksi mereka tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH menjelaskan, penangkapan ketiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini dilakukan sore harinya berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Barang Bukti yang disita diantaranya 11 bungkus diduga daun ganja kering paket Rp 50 ribu, 2 bungkus plastik berisi diduga daun ganja kering, 1 bungkus kertas paper, 1 batang rokok sisa pakai bercampur daun ganja, 1 buah jaket warna hitam merk Jingpin, 1 buah HP Android, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1 buah HP Samsung warna Merah, 1 buah dompet warna Hitam, 1 buah dompet warna Coklat, Uang sejumlah Rp 1.130.000 dan 2 bungkus rokok Luffman yang sudah terpakai," kata Kompol Indra Rusdi, Rabu malam (14/6/2017) melalui pesan Whatsapp.
Untuk TKP, sambung Kompol Indra, KM 6 jalan Guru Desa Karya Indah tepatnya di sebuah Pondok tempat Pembibitan Sawit.
"Kronologis penangkapannya, pada Selasa 14 Juni 2017, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Res mendapat informasi bahwa di sebuah Pondok yang terletak di KM 6 Desa Karya Indah sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kompol Indra.
Kemudian, kata Kompol Indra, dilakukan penyelidikan dengan cara mengendap-endap menuju Pondok tersebut.
"Sesampai di TKP, terlihat 3 orang sedang menghisap rokok yang diduga dicampur daun ganja. Kemudian dilakukan pengepungan dan penggrebekan. Saat itu ketiga pelaku tidak bisa berkutik, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan Barang Bukti di TKP. Selanjutnya, dengan disaksikan Kepala Dusun 1 H Hasan serta Ketua RW setempat yakni Saman, ketiga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut," terang mantan Kapolsek Tenayanraya Polresta Pekanbaru ini.(fat)