Polisi Amankan Sopir dan Truk Muatan Kayu Log

photo author
Administrator, Riau Satu
- Minggu, 11 Juni 2017 | 00:18 WIB

ROHUL,RIAUSATU.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Polres Rohul, pada Jumat (9/6/2017) berhasil mengamankan seorang sopir serta kendaraannya yakni 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 8334 MH yang bermuatan 47 batang kayu bulat atau log.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pada Jumat 9 Juni 2017 sekira Pukul 17.30 WIB, Kapolsek Tandun  beserta 3 orang anggota Polsek Tandun telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki diduga Tanpa Hak melawan Hukum mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"TKP di RT 004 RW 001 Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul," ujar Kombes Guntur, Sabtu malam (10/6/2017) melalui pesan Whatsapp.

Dikatakan Kombes Guntur, seorang pria berinisial W (43) beserta Barang Bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 8334 MH berisi 47 batang kayu bulat atau log telah diamankan.

Kronologisnya, urai Guntur, pada Jum'at 9 Juni 2017 sekira Pukul 17.15 WIB, anggota Polsek Tandun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi colt diesel warna kuning BM 8334 MH yang diduga bermuatan kayu.

Kemudian, sambung Guntur, sekira Pukul 17.30 WIB tepatnya di RT 004 RW 001 Desa Tandun, 1 unit kendaraan bermotor yang diduga membawa kayu tersebut melintas dari arah Desa Kumain menuju Desa Tandun.

"Kemudian personel Polsek Tandun  memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa muatan mobil. Ternyata benar bermuatan kayu bulat atau log. Setelah itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dokumen atau surat-surat tentang kayu tersebut, ternyata tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polsek Tandun guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelas Kombes Guntur.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X