Puluhan WN Bangladesh Diamankan Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Sabtu, 10 Juni 2017 | 20:56 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sebanyak 38 orang Warga Negara Bangladesh, Sabtu siang (10/6/2017) diamankan Polresta Pekanbaru serta 1 orang pria diduga sebagai penampungnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK menyebutkan, TKP di jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, tersangka MA (40) oknum pegawai honor tinggal di Dusun Sukamaju Kepau Jaya, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 117  UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi dengan pidana penjara 3 bulan kurungan," ujar AKBP Edy Sumardi.

Kronologis penangkapan, diuraikan AKBP Edy, pada Sabtu 10 Juni 2017 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

"Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang asing di lingkungan ruko tersebut. Pelaku diamankan saat sedang berada di Ruko beserta 38 WNA," urai AKBP Edy.

Kembali dikatakan AKBP Edy, jajaran Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru melaksanakan pengawalan terhadap 38 orang Warga Negara Asing asal Bangladesh ke kantor wilayah Imigrasi Pekanbaru pada Sabtu 10 Juni 2017 pukul 12.00 WIB.

Pengawalan terhadap 38 orang Warga Negara Bangladesh tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto SST SH dengan menggunakan 2 unit mobil truk Dalmas Satuan Sabhara.

AKBP Edy menambahkan, berdasarkan hasil interograsi MA yakni bahwa tersangka menerima tempat penampungan bagi warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan melalui jalur darat/bus, bahwa dari masing-masing WNA tersangka menerima uang Rp 100 ribu perhari per orang, bahwa tersangka mendapat telepon dari temannya yang berada di Jakarta untuk meminta penginapan sementara untuk 38 WNA Bangladesh, bahwa tersangka sebelumnya tidak mengenali dari masing-masing WNA.

Pada Sabtu 10 Juni 2017 pukul 12.00 WIB telah dilakukan pelimpahan Tersangka berikut 38 WNA kepada Oki Derajay Rizki Mubarok Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Klas I Pekanbaru.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto SST SH menambahkan, pengawalan yang kita lakukan ini adalah untuk memastikan bahwa 38 orang WNA tersebut sampai ke kantor Imigrasi dengan aman dan lancar.

"WNA tersebut diamankan karena kita curiga terhadap kegiatan orang asing tersebut makanya kita amankan, selanjutnya kita berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Pekanbaru guna proses selanjutnya," imbuhnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, katanya, 38 WNA tersebut sampai di kantor Imigrasi Pekanbaru dan ditempatkan di ruang khusus kantor wilayah Imigrasi Pekanbaru.

Salah seorang petugas Imigrasi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.

"Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru, dan terima kasih atas kerjasamanya," kata salah seorang petugas Imigrasi Pekanbaru.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X