KAMPAR,RIAUSATU.COM-Aksi kejahatan sering menghampiri kita kapan dan dimana pun berada jika kita tidak waspada, apalagi kejahatan yang banyak menggunakan berbagai modus.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK mengungkapkan, seperti halnya dialami korban H Kasri, pada Jumat 26 Mei 2017 lalu sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, korban berangkat dari rumah menuju Pangkalan dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt diesel BM 8984 FO warna kuning.
"Korban pun berhenti di Desa Kuok untuk beristirahat. Setelah selesai beristirahat, korban melanjutkan perjalanan. Saat diperjalanan, korban diberhentikan seorang laki-laki mengatakan "Tolong pak, mobil saya tidak mau hidup. Tolong dorongkan". Saat korban turun, tiba-tiba orang tersebut memukul bagian belakang leher dan perut korban," urai Kabid Humas Polda Riau.
Kemudian, sambung Kombes Guntur, korban dimasukkan ke mobil org tersebut.
"Didalam mobil, korban diikat dan ditutup mata korban dan dipukuli hingga tidak sadarkan diri. Saat korban sadar ternyata korban diturunkan di daerah Tapung Hulu," jelas Kombes Guntur.
Akibat dari peristiwa itu, kata Guntur, korban melapor ke pihak kepolisian dengan TKP nya di Jalan Raya Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Lalu, pada Senin 29 Mei 2017, didapat informasi dari Tim Opsnal Polres Rohul bahwa ada informasi tentang pelaku Curas dengan TKP XIII Koto Kampar yang kemungkinan juga melakukan di Wilkum Polres Rohul. Kemudian dilakukan koordinasi antara Sat Reskrim Polres Rohul dan Sat Reskrim Polres Kampar. Kemudian pada Rabu pukul 01.00 WIB, kedua TSK diamankan oleh Tim Opsnal Polres Rohul di rumahnya masing-masing, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kampar. Selanjutnya, kedua TSK di bawa ke Mapolres Kampar untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Guntur.
Guntur menambahkan, 1 Unit Mobil Toyota Kijang Super BM 1589 BL yang digunakan TSK saat melakukan Curas telah diamankan.
"Untuk TSK pelaku Curas Mobil Dump Truk ini diantaranya AHS umur 34 tahun dan TIS umur 30 tahun. Sedangkan By dan AS masuk DPO," pungkasnya.
Guntur mengimbau, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal.(fat)